Ilustrasi Pencabulan
READ.ID – Oknum guru ngaji di Kabupaten Gorontalo diduga cabuli seorang anak perempuan di bawah umur berusia 11 tahun. Korban juga diketahui merupakan murid ngajinya sendiri.
Kasat Reskirm Polres Gorontalo, AKP Kukuh Islami menjelaskan, kejadian ini terjadi sejak Tahun 2018 silam. Akan tetapi, berdasarkan laporan kepada pihak kepolisian, kejadian itu dilakukan sampai dengan sekarang.
Akibat perbuatannya, guru ngaji yang sudah berusia 79 tahun itu kini berurusan dengan polisi karena pihak korban merasa keberatan.
Kejadian bermula ketika korban saat itu berada di salah satu taman pengajian yang ada di Kabupaten Gorontalo. Kemudian, terlapor menyuruh korban untuk mengantarkan alquran ke rumah terlapor.
“Sampai di rumah terlapor, korban disuruh masuk kedalam kamar terlapor. Saat di dalam itulah terlapor melakukan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Muhammad Kukuh Islami, Sabtu (27/06).
Dari hasil laporan korban, kejadian tersebut dilakukan oleh terlapor dari Februari 2018 sampai dengan saat ini. Dengan adanya kejadian tersebut, korban pun merasakan kesakitan.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan korban sudah dilakukan visum sebagai alat bukti demi proses berjalannya hukum,” tandas AKP Kukuh.
(Aden/RL/Read)