10.000 Pekerja Informal Didaftarkan Pemerintah Kota Gorontalo Jadi Penerima Jaminan Sosial Ketenagakerjaaan

penerima asuransi jaminan sosial ketenagakerjaan

READ.ID- Jumlah penerima asuransi jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap resiko kecelakaan kerja mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Gorontalo.

Hal ini dibuktikan, dengan menambah jumlah penerima asurasi, yang sebelumnya hanya sebanyak 17.188 orang penerima asuransi, kini bertambah sebanyak 10.000 kuota bagi anggota kepesertaan baru, lewat Anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBD) perubahan 2023.


banner 468x60

Wali Kota Marten Taha mengatakan, khusus yang pembayaran melalui APBD Kota Gorontalo, berjumlah 17.188 orang dalam tahun 2023.

“Nah, setiap tahun angka ini makin meningkat, dan pemerintah Kota Gorontalo kembali menambah 10.000, sehingga menjadi 27.188 peserta”, ungkap Marten Taha, usai mengikuti rapat koordinasi dan evaluasi program, di Kota Manado, Kamis (7/9/2023).

Marten Taha menegaskan, untuk penambahan jumlah peserta ketenagakerjaan sendiri, terdiri dari 2650 tenaga non ASN TPKD dan guru honorer, 500 pengurus RT/RW, 672 pekerja keagamaan, imam masjid dan marbot, serta 3.366 ASN Kota Gorontalo.

Lebih lanjut, khusus 10.000 penerima yang ditambahkan terdiri dari pekerja informal yang rentan, terdiri dari pengemudi bentor, pedagang kecil, buruh harian lepas, buruh tani, nelayan dan pekerja informal rentan lainnya, yang tersebar pada 50 kelurahan dan 9 kecamatan di Kota Gorontalo.

“Tentunya, untuk penambahan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud dari implementasi Program Unggulan Lahir Sampai Mati yang diusungnya”, ujar Wali Kota Marten Taha.

Menurutnya, pemerintah menginginkan adanya rasa nyaman sekaligus perlindungan kepada para pekerja rentan dalam menunaikan tugasnya, tanpa merasa khawatir karena seluruh resiko kecelakaan kerja dan kematian telah dijamin.

Wali Kota pun menyebut, bahwa seluruh 27.188 peserta yang akan menikmati jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan memberikan perlindungan sosial kepada mereka apabila mereka mengalami resiko kecelakaan, kematian dan sebagainya.

Sehingga, kata Wali Kota, ahli waris yang ditinggalkan itu mendapatkan jaminan berupa klaim, satu klaim yang meninggal sebesar 42 juta.

Ditambahkan Marten Taha lagi, jika pelaksaanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan kebijakan Marten yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Awalnya pelaksanaan program ini baru terlaksana 13 persen, setelah dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan kini berhasil mencapai 57 persen”, tutur Marten Taha.

Disamping itu, Marten Taha juga selalu evaluasi sudah berapa persen target yang dicapai terhadap jaminan sosial ini.

Pun diakui Wali Kota, memang tahun-tahun awal itu belum seluruhnya karena keterbatas APBD.

“Namun, karena ini sudah merupakan kebijakan dan ketentuan dalam RPJMD, maka kami selalu menganggarkannya didalam APBD”, papar Wali Kota.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60