READ.ID – 10 pelaku balap liar di Jalur Utama Kompleks Wisata Karang Putih Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, digiring ke Mapolsek Batudaa Pantai.
“Wilayah Batudaa Pantai ada beberapa titik lokasi yang memang sering digunakan para remaja untuk kumpul-kumpul. Bahkan, mereka melakukan balapan liar,” ujar Kapolsek Batudaa Pantai Ipda Sugiman, Minggu (26/04).
Kapolsek mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan sejumlah anak muda ini bertolak belakang dengan imbauan pemerintah untuk tidak boleh berkumpul atau beraktivitas di luar rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
Oleh karena itu, Kepolisian Sektor Batudaa Pantai pun melakukan pembubaran, karena kegiatan tersebut, selain bisa membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain.
“Untuk Wilayah Desa Lamu tepatnya di Wisata Karang Putih, kami langsung mengambil tindakan dengan membawa para remaja yang sedang kumpul ditempat tersebut ke Mapolsek Batudaa Pantai,” ucap Ipda Sugiman.
Ipda Sugiman pun juga mengimbau kepada kepada masyarakat khususnya anak muda untuk tidak mengikuti perbuatan yang dilarang pemerintah. Karena di tengah wabah virus corona, keerumunan sangat berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.
“Kami juga sudah melakukan pembinaan kepada sepuluh remaja tersebut untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan kami arahkan segera pulang ke rumah masing-masing,” pungkasnya. (Aden/RL/Read)