READ.ID – Terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen IAIN Sultan Amai Gorontalo, sedikitnya ada 12 pengacara yang tergabung didalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAKAR Provinsi Gorontalo, siap mengawal kasus tersebut.
Ketua tim pengacara kasus pelecehan, Yakop A.R Mahmud, SH.,MH menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya telah mengantongi surat kuasa sebagai Penasehat Hukum (PH) dari korban.
“Korban beberapa waktu lalu sudah memberikan kuasa, dan meminta untuk membantunya dalam penanganan kasus tersebut,” kata Yakop A.R Mahmud.
Ia menambahkan bahwa, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Gorontalo beberapa waktu silam, sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTLP/102/IV/2019/SIAGA-SPKT.
Menurutnya bahwa, sebelum membuat laporan ke Polda Gorontalo, pihaknya dan 11 pengacara lainnya sudah melakukan kajian, termasuk pasal yang dilanggar oleh oknum dosen tersebut.
“Kami sudah ada kajian hukumnya, bukti juga sudah dikumpulkan dan korban bersedia untuk menindaklanjuti perkara ini ke penegak hukum,” tegasnya.
Terhadap kasus ini, LBH PAKAR tidak bekerja sendiri, WIRE-G yang merupakan salah satu organisasi kemanusian juga memberikan pendampingan hukum kepada korban.
Peristiwa keji ini terjadi pada Rabu 6 Februari 2019, sebagai mahasiswi yang ingin memperbaiki nilai kuliahnya kepada dosen, setelah berkomunikasi dengan dosen bejat tersebut lewat handphone lalu korban diarahkan untuk datang ke kos oknum dosen tersebut sekitar pukul 12.00 Wita.