16 Napi Kasus Tindak Pidana Umum Dipindahkan ke Lapas Boalemo

Lapas Boalemo

READ.ID – Untuk mengatasi Overcrowded atau penuhnya ruang tahanan, 16 narapidana (napi) kasus tindak pidana umum dipindahkan  ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kabupaten Boalemo, Kamis (8/4/2021) dini hari.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kasdin Lato mengatakan, sebelumnya pada tahap awal 30 Napi di pindahkan di Kabupaten Pohuwato.

Pada tahap kedua sebanyak 9 napi dan selanjutnya, untuk hari ini berjumlah 16 napi.

“Semuanya ini dipindahkan di Lapas Medium Security, disebabkan di Lapas kelas II A tersebut berstatus Maksimum Security,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan mengingat di Lapas Kelas II B Boalemo belum mencapai kapasitas tahanan, dan hanya 50% jumlah penghuninya.

“Sehingga, masih cukup ruang untuk ditempati Narapidana yang telah dipindahkan,” terang Kasdin.

Sementara itu, untuk Gorontalo rencananya pemerintah akan menambah lapas khusus tahanan narkotika.

“Nah, untuk lapas Gorontalo yang ada di Kelurahan Donggala nantinya akan dipindahkan di wilayah Kabupaten Gorontalo,” tutupnya.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version