READ.ID – Sebanyak 16 orang atau kelompok penambang di Gorontalo sudah mengajukan permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Maruly mengatakan, dari hasil koordinasi terakhir, 16 permohonan tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah daerah bersama dinas terkait.
“Itu sedang digodok untuk penerbitan Ipera, ya. Peraturan daerah atau Pergub yang mengatur penerbitan,” jelasnya.
Maruly juga menjelaskan, pertemuan antara Kapolda Gorontalo dan Gubernur Gorontalo sudah dilakukan untuk membahas percepatan penerbitan IPR. Dalam pertemuan itu, dibahas aturan yang akan menjadi dasar penerbitan izin bagi penambang rakyat.
Maruly mengaku optimistis proses penerbitan IPR bisa segera selesai. Ia berharap dengan adanya 16 pemohon ini, proses administrasi bisa dipercepat agar penambang segera mendapatkan kepastian hukum.
Ia juga mengimbau para penambang yang sudah mengajukan permohonan agar melengkapi semua persyaratan sehingga ini akan mempercepat proses penerbitan izin.
“Kami optimis dalam waktu beberapa waktu ke depan itu segera terbit IPR dan masuarakat penambang bisa secara legal dan secara bertanggung jawab mengelola kandungan emas di wilayahnya,” tutup Maruly.











