READ.ID – Sebanyak 4 warga di Kabupaten Boelamo, Provinsi Gorontalo yang 2 diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) terciduk saat main judi dan pesta minuman keras (Miras).
Dua PNS bersama dua warga lainnya tersebut diamankan Tim Butota Polres Boalemo dan Bhabinkamtibmas Polsek Tilamuta serta anggota Reskrim Polsek Tilamuta saat sedang bermain judi Domino di rumah milik AA di Dusun 1 Botududula, Desa Mohungo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Dua terduga pelaku judi domino yang merupakan PNS ini masing-masing berinisal ZA (49) dan MUS (46). Sementara dua pelaku judi lainnya yakni AH (45) dan IH (37).
Keempatnya ditangkap pada Jumat 5 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 Wita kemarin bersama barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 6 botol, kartu domino, dan uang sejumlah Rp 1.639.000.
Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan warga terkait adanya kegiatan perjudian di Desa Mohungo. Dari informasi itulah kemudian petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Radmun Lahmudin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan yang melanggar aturan di wilayah hukum Polres Boalamo seperti praktek perjudian tersebut. Menurutnya, kegiatan itu juga sejauh ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolsek Tilamuta. Memang judi dan miras ini menjadi hal prioritas untuk kita tindak,” kata Iptu Radmun Lahmudin. (Aden/RL/Read)