READ.ID – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol, Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, jaringan terorisme Jamaah Islamiah (JI) telah menyebarkan 20.067 kotak amal ke beberapa wilayah di Indonesia untuk mendanai kelompok teroris.
Menurut Irjen Pol Argo, kotak amal disebarkan atas nama Yayasan Abdurrahman bin Auf (ABA).
Ia menjelaskan, kotak amal yang disebarkan tersebut memiliki ciri-ciri, seperti kotak kaca dengan rangka aluminium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang. Kemudian, kotak amal wilayah Solo, Sumatera Utara, Pati, Magetan, dan Ambon memiliki rangka kayu.
“Semua itu didapat dari keterangan salah satu terduga teroris berinisial FS alias Acil,” ungkap Irjen Pol Argo yang dilansir read.id dari berita Tribrata Polri, Sabtu (19/12/2020).
Pihaknya menyebut pendanaan organisasi teroris Jaringan Jamaah Islamiyah (JI) diduga berasal dari tiga sumber mulai dari iuran anggota hingga pengumpulan dana kotak amal.
“Pertama, kotak amal yang terdaftar resmi yang dipasang di berbagai tempat atau lokasi yang mudah dilihat orang. Ada transaksi orang, sehingga kalau ada kembalian atau apa saja bisa menyisihkan untuk kotak amal itu,” jelas Argo.
Terkait kotak amal, menurut Irjen Argo, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian agama untuk menelusurinya.
“Kita koordinasi dengan di Kemenag ya, kita komunikasi di sana berkaitan kotak amal seperti apa,” jelasnya.
Pendanaan kedua, Irjen Argo menyebut, didapatkan dari sebuah yayasan yang diduga aktif mendanai mereka.
“Kemudian juga dari Yayasan, sedang kita cek darimana yayasan ini,” tutur mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Menurut Kadiv Humas, Jamaah Islamiah belum pernah memakai yayasan palsu, tapi mereka selalu menggunakan yayasan resmi. Bahkan, yayasan tersebut punya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan izin Baznaz.
Mantan Karo Penmas Divhumas Polri itu menyebut bahwa kotak amal itu disebar di Sumatera Utara sebanyak 4.000 kotak, Lampung 6.000 kotak, Jakarta 48 kotak, Semarang 300 kotak, Pati 200 kotak, Temanggung 200 kotak, Solo 2.000 kotak, Yogyakarta 2.000 kotak, Magetan 2.000 kotak, Surabaya 800 kotak, Malang 2.500 kotak dan Ambon 20 kotak.
“Penempatan kotak amal mayoritas di warung-warung makan konvensional karena tidak perlu izin khusus, hanya minta izin pemilik warung tersebut,” jelas Irjen Pol Argo.
Kata Irjen Argo, ada dugaan bahwa dana yang bersumber dari Kotak Amal itu digunakan untuk bantuan Suriah dan Palestina. Sebab, uang itu dikumpulkan dengan cara membuat acara tabligh akbar yang menghadirkan tokoh dari Suriah atau Palestina.
“Uang infaq diambil dari para peserta tabligh. Anggota JI yang akan go public memiliki persyaratan seperti namanya masih bersih dari BAP kepolisian dan biasanya sudah vakum lama,” jelas Jenderal Bintang Dua itu.
(Read/Polri)