2000 Surat Suara di Pohuwato Dimusnakan

Surat Suara Dimusnakan

READ.ID – Sebanyak 2.000 lembar surat suara di Kabupaten Pohuwato dimusnakan dengan cara dibakar, Selasa (8/12/2020) malam.

Pemusnahan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato itu dilakukan karena surat suara tersebut rusak atau tidak dilayak untuk dipakai.

Pemusnahan surat suara yang bertempat di Halaman samping KPU itu dipimpin Ketua KPU Pohuwato Rinto W.Ali.

“Jumlahnya kurang lebih 2000 lembar yang terdiri dari 140 lembar rusak dan yang berlebih ada 1.860 lembar. Tadi kami sudah lakukan pemusnahan dengan disaksikan pihak kepolisian juga Bawaslu,” ujar Rinto usai pemusnahan surat suara.

Hal ini sesuai ketentuan pada Keputusan KPU nomor 421/HK.03-Kpt/07/KPU/IX/2020.

Regulasi itu tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

Aturan itu menerangkan jika logistik yang diterima melebihi kebutuhan, maka pemusnahan surat suara pemilihan yang rusak, cacat, dan/atau berlebih dilakukan sebelum hari pemungutan suara.

Kemudian, pemusnahan disaksikan oleh KPU kabupaten/kota, Bawaslu babupaten/kota, serta Kepolisian Republik Indonesia setempat, dan dituangkan ke dalam berita acara.

Rinto mengatakan surat suara yang dimusnahkan itu diantaranya hasil cetak surat suara kotor atau tidak merata, gambar yang tidak jelas, dan surat suara kusut/mengkerut.

Surat suara lain yang dimusnakan yakni sebagian surat suara ada bekas tusuk yang bisa saja seperti mengarahkan kepada salah satu paslon.

“Berikutnya juga terdapat gradasi warna (noda) pada kolom foto/nama/nomor urut paslon, dan selebihnya merupakan kertas suara yang lebih dari jumlah pemilih tetap,” jelasnya.

Turut menyaksikan, Kapolres Pohuwato AKBP Teddy Rayendra, perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pohuwato, dan sejumlah awak media.

(Aden/RL/Read)

 

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version