21 Pelaku UMKM di Kotamobagu Difasilitasi Daftarkan Hak Merek 

Ariono Potabuga

KOTAMOBAGU READ.ID – Pemkot Kotamobagu dan Kanwil Kemenkumhan Sulut Fasilitasi 21 pelaku UMKM daftarkan hak merek

“Kanwil kemenkumham memfasilitasinya, dari 21 yang di serahkan kami mempunyai 21 daftar merek yang di fasilitasi Kemenkumham,” kata Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Ariono Potabuga.

Dikatakan Ariono, untuk tanda daftar hak merek para pelaku UMKM di Kotamobagu tidak mengeluarkan biaya. Melainkan itu ditanggung langsung oleh Kanwil Kemenkumham Sulut.

“Kabar baiknya hari ini akan di tanggung oleh kanwil kemenkumham,” ujar Ariono.

“Pelaksanaan hanya berjalan satu hari, dan tentunya kami mendorong pelaku UMKM yang belum mendaftarkan merk-nya agar secepatnya mendaftarkan, karena merk ini menunjukan identitas dan pada nantinya akan berpengaruh kepada para konsumen ketika hal ini berpengaruh kepada konsumen sudah menjadi identitas maka harus di legalisasi merk ini sehingga. Termasuk juga saat ini ada ketentuan yang memudahkan para pelaku UMKM untuk membentuk perseroan perorangan dan pastinya prosesnya tidak akan lama,” pungkas Ariono.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version