READ.ID – Sebanyak 283.848 warga Kabupaten Gorontalo ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.
Penetapan itu dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo melalui Rapat Pleno Terbuka, Jumat (16/10/2020).
Rapat mengenai Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo.
“Melalui rapat pleno ini, kita tetapkan DPT di Kabupaten Gorontalo pada Pilkada Tahun 2020 sebanyak 283.848 pemilih,” kata Komisioner KPU Kabgor Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rusli Z.B Utiarahman.
Dirinya menjelaskan DPT tersebut memiliki ketambahan jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan KPU Kabupaten Gorontalo pada beberapa waktu lalu.
“Jumlah DPS yang kita tetapkan lalu itu sebanyak 283.603,” ucapnya.
Hasil rapat pleno tersebut akan diumumkan kepada masyarakat Kabupaten Gorontalo melalui sekretariat dan 811 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 205 desa dan kelurahan, di 19 kecamatan.
“Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tahapan pengumuman ini akan dilakukan oleh PPS dari 28 Oktober sampai dengan 6 Desember 2020,” tandasnya.
(Aden/RL/Read)