3.000 KK di Pohuwato Bakal Dapat Bantuan PKH dari Kementrian Sosial

READ.ID – Program keluarga harapan (PKH) kembali bergulir pada 2021. Pada tahun ini ada sebanyak 3.000 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Pohuwato yang bakal menerima bantuan program tersebut.

Sebagaimana diketahui, tahun ini Kementerian Sosial kembali meluncurkan bantuan. PKH Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta yang disalurkan dalam satu tahun dalam 4 termin pencairan dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.

Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp 900 ribu. Kemudian SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp 1,5 juta. Bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp 2 juta.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pohuwato, Ahmad Dju’una, mengatakan sebanyak 3.000 KK masih akan diverifikasi lapangan. Langkah itu untuk memastikan bahwa KK tersebut benar-benar memenuhi syarat untuk menerima bantuan.

“Yang mendapat itu ada syaratnya. Seperti keluarga itu ketika ada ibu hamil/menyusui, balita, anak usia SD/SMP/SMA, disabilitas, lansia (lanjut usia),”  ujar Kepala Dinas Sosial Pohuwato, Ahmad Dju’una, saat ditemui, Selasa (12/1/2021).

Dari beberapa syarat yang ada, hanya empat point yang menjadi tanggunggan PKH dengan  prioritasnya adalah ibu hamil dan balita.

Namun dari beberapa syarat di tersebut  yang di tanggung PKH hanya 4 poin dan yang menjadi prioritas adalah ibu hamil dan balita.

Ahmad Dju’una mengatakan, waktu untuk menerima PKH tersebut hanya selama 6 tahun. Selanjutnya akan di-graduasi atau keluarga yang sudah mampu dan mandiri atau sudah lolos dari program PKH.

“Adapula keluarga yang melakukan graduasi secara mandiri dengan cara melaporkan bahwa dirinya sudah mau melepaskan diri dari program PKH karena sudah merasa mampu,” kata Ahmad Dju’una.

Kabupaten Pohuwato sendiri tahun akan mengusulkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menggraduasi penerima PKH yang telah mendapat PKH selama 6 tahun.

“Jadi rencana kami, yang tahun pertama kami keluarkan. Tapi kembali ke kementerian apakah masih di nilai layak untuk lanjut menerima,” tutur Ahmad.

(Kifli/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version