READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menemukan sedikitnya ada 30 bakal Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Gorontalo terdaftar Ganda.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem ketika dikonfirmasi mengatakan dari hasil hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon baik ditemukan sebanyak 30 bakal caleg ganda.
“Ada yang terindikasi ganda internal partai dan juga terindikasi ganda eksternal partai,” kata Fadliyanto Koem.
Ia menjelaskan untuk Ganda internal partai seperti, yang bersangkutan mendaftar sebagai caleg DPRD Provinsi Gorontalo juga terdaftar sebagai caleg DPRD Kabupaten/Kota namun masih di partai yang sama.
Sementara untuk Ganda eksternal, caleg yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal caleg di DPRD Provinsi Gorontalo dari partai A, namun juga terdaftar di partai lainya untuk DPRD tingkatan lainnya.
Namun, ia tidak merinci secara detail nama atau pun partai politik yang terindikasi terdaftar ganda.
“Terkait kegandaan ini, kami telah menyerahkan dokumen hasil verifikasi administrasi untuk kemudian dilakukan perbaikan,” tegas Fadliyanto Koem.
Jadwal perbaikan dokumen syarat calon itu, dimulai tanggal 26 Juni 2023 – 9 Juli 2023.