READ.ID – Selama tahun 2020 menjalankan operasi pemberantasan narkoba, Polda Sumatera Utara (Sumut) menembak mati 31 orang bandar narkoba di kabupaten/kota di Sumut karena berusaha melawan petugas.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, sepanjang tahun 2020, lebih dari 200 orang dengan rincian sebagai bandar, pengedar maupun kurir narkoba yang sudah ditangkap polisi.
Selain itu, Polda Sumut juga berhasil mengamankan ganja belasan ton dan ribuan butir pil ekstasi dalam serangkaian pengungkapan kasus.
Sebagian besar, narkoba ini akan diedarkan di wilayah Sumut dan ada yang hendak dibawa keluar provinsi.
“Dengan pengungkapan kasus narkoba ini, saya mengingatkan seluruh anggota supaya jangan mencoba-coba bermain dalam sindikat peredaran narkoba. Kami juga tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur (Menembak mati) jika oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba melawan petugas,” tegas Irjen Pol Martuani dalam konferensi persnya Rabu (30/12/2020).
Kemudian, lanjut Martuani, untuk penyelesaian perkara narkoba selama 2020 naik sebesar 33 persen dengan jumlah kasus 6.682 kasus sedangkan di 2019 berjumlah 5.040 kasus.
Selain itu, Martuani menerangkan Dit Res Narkoba Polda Sumut turut mengamankan 8.925 tersangka yang terlibat kasus narkoba. Jumlah ini mengalami kenaikan sejumlH15 persen, di mana pada 2019 jumlah tersangka narkoba yang ditangkap sebanyak 7.764 orang.
Martuani menambahkan, untuk barang bukti narkoba yang berhasil disita selama 2020, yakni sabu seberat 702,5 kg, ganja, 1.712,8 kg, ektasi 221.570 butir, Happy Five 77.383 butir, dan Ketamine seberat 1.486 ml.
“Hasil pengungkapan ini bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara,” pungkasnya.
(Read)