banner 468x60

335 Pelaku UMKM Kabupaten Blitar akan terima sertifikat tanah gratis

Pelaku UMKM Blitar

READ.ID.BLITAR – Sebanyak 335 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Blitar akan menerima sertfikat tanah gratis yang merupakan program dari pemerintah.

Selain pelaku UMKM, Pemerintah Kabupaten Blitar juga menerima 100 sertifikat tanah milik Pemkab Blitar yang diterimakan langsung oleh Bupati Blitar Rini Syarifah, Selasa (23/11/2021).

Penyerahan dilakukan Kepala BPN Blitar, Dadang M.Fuad S.H kepada Bupati Blitar Rini Syarifah yang saksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Izul Mahrom beserta jajarannya serta seluruh kepala OPD di Kabupaten Blitar.

Adapun sertifikat tanah milik Pemda yang diserahkan tersebut terdiri tanah sawah ex-Bengkok 46 bidang, tanah sekolah sebanyak 8 bidang, tanah Puskesmas 1 bidang, tanah makam sebanyak 14 bidang, tanah Rumah dinas 3 bidang, tanah lapangan sebanyak 5 bidang, tanah kantor 9 bidang, tanah terminal sebanyak 1 bidang, dan tanah pasar sebanyak 3 bidang.

“Sertifikat ini merupakan alat bukti yuridis yang kuat bagi Pemda dan pelaku UMKM dalam rangka pengamanan aset tanah,” ujar Bupati Rini.

Selanjutnya Bupati Rini juga berharap untuk OPD selalu bekerja sama dengan BPN dalam rangka penyelesaian sertifikat.

“Saya berharap kepada seluruh kepala OPD, untuk kerjasama dan bersinergi, karena tidak mungkin BPN kerja sendiri, tanpa ada kerjasama dengan pihak terkait, sehingga penyelesain sertifikat itu bisa lebih cepat,” jelas Bupati Rini.

Pada kesempatan yang sama kepala BPN Kabupaten Blitar, Dadang M.Fuad menjelaskan, terkait PTSL yang sudah terselesaikan sejak 2017 mencapai 50 persen.

“Ini merupakan terobosan dan kerja keras, saat ini sudah selesai separuhnya dari keseluruhan tanah yang ada di Kabupaten Blitar. Hal ini tidak lepas kerjasama lurah dan Kepala desa yang membantu kami, tanpa mereka kita pasti keteteran,” kata Dadang M Fuad.

Dadang M Fuad memberikan pesan kepada untuk Bupati dan Sekda untuk terus mengingatkan kepada aparat yang dilapangan, untuk menyamakan persepsi tidak melakukan pungutan.

Sesuai keputusan Menteri biaya yang ada hanya Rp 150 ribu.

” Jangan sampai jerih payah kita hancur dengan melakukan pungutan diluar ketentuan, karena sanksi menunggu kita kalau ketahuan,” pungkasnya.

(adv/kmf/didik)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60