4 Pemuda Tersangkut Kasus Cekoki Miras Ke Bayi Terancam 10 Tahun Penjara

Cekoki Miras ke Bayi

READ.ID – Empat pemuda di Gorontalo yang tersangkut kasus cekoki miras (minuman keras) ke bayi berumur 4 bulan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Laode Arwansya mengatakan keempat tersangka tersebut kini dikenakan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Laode menuturkan pihaknya sebelumnya mencurigai 6 pemuda dalam kasus itu. Akan tetapi, setelah dilakukan intorogasi, dua orang diantaranya tidak terlibat.

“Jadi, mereka, dua orang itu tidak terlibat dalam kasus cekoki miras ke bayi itu,” ungkapnya, Jumat (22/1/2021).

Laode menjelaskan kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku utama berinisial RN, di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pukul 21.00-23:00 Wita.

“Motif pelaku, mereka hanya iseng belaka, tapi mereka tidak menyadari sampai viral seperti ini,” ucap Kasat.

Sebelumnya, RN bersama lima rekannya tengah berpesta miras di rumahnya pada Rabu (20/1/2021).

Saat itu, pelaku melihat keponakannya (bayi) tengah menangis. Ia kemudian mengambil bayi dari ibunya yang saat itu hanya bersebelahan rumah.

“Jadi bayi ini digendong ibunya dan rewel. Pelaku yang merupakan pamannya sendiri ini melihat sang bayi menangis dan dibujuknya. Lalu ditidurkan disamping pelaku yang saat itu tengah berpesta miras,” jelas La Ode.

Setelah itu, kata La Ode, pelaku kemudian mencekoki keponakannya dengan botol susu berisikan bir bintang bercampur minuman energi. Aksi itu juga ikut direkam oleh rekan-rekannya pelaku.

“Dari pemeriksaan kami, orang tua bayi tidak mengetahui tindakan pelaku. Orang tuanya baru tahu ketika video ini viral di media sosial,” tuturnya.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version