READ.ID – 4 (Empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif legislatif disetujui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) untuk dibahas lebih lanjut.
Keempat Ranperda usul inisiatif tersebut diantaranya ranperda terkait perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota BPD, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Ranperda Bantuan Hukum, Ranperda Kewenangan Desa.
Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin mengatakan, Ranperda terkait hak keuangan kepala desa memang perlu dilakukan perubahan, karena dengan melihat kondisi saat ini dalam memenuhi kebutuhan para kepala desa tentu perlu untuk diperhatikan.
“Keuangan kepala desa memang saat ini kalau tidak salah saya ada 2 juta lebih. Nah itu nanti dalam pembahasannya kita akan tunggu apakah ada penambahan atau tidak,” ujar Indra.
Demikian, ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini kata Indra sangat penting, sebab dalam mengelola keuangan setiap tahunnya sangat rawan apabila tidak diatur.
“Karena itu dengan usulan perubahan yang menurut DPRD untuk dilakukan perbaikan, maka dipersilahkan. Maka kami berharap adanya perbaikan itu kedepan pengelolaan desa akan semakin baik dan tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.
Selain itu, lanjut indra menyampaikan mengenai Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, tentu baginya ini merupakan sesuatu hal baik yang dilakukan pihak DPRD Gorontalo Utara, sehingga perlu untuk didukung oleh pemerintah daerah.
“Bagi saya ini hal menarik dan baru, karena selama ini bantuan hukum itu dilakukan secara profesional melalui lembaga bantuan hukum,” tukasnya.