READ.ID – Sebanyak 46 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Gorontalo dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi untuk mencegah virus corona (Covid-19).
Pembebasan warga binaan lapas itu dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020 dan Keputusan Menkumham No.M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020, terkait pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak. Puluhan tahanan tersebut merupakan pidana umum.
“Dari kemarin kita sudah keluarkan enam belas orang dan hari ini sebanyak tiga puluh orang tahanan. Jadi total berjumlah 46 orang. Kami juga rencananya kami akan mengeluarkan 20 orang besok. Alasan dikeluarkannya para tahanan ini karena aturan menteri kemenkumham terkait penanggulangan penyebaran covid-19,” ujar kepala Lapas kelas II A kota Gorontalo, Ignatius Gunaidi,Kamis (02/4).
Ignatius menjelaskan, asimilasi diberikan kepada para tahanan yang sudah menjalani separuh dari massa hukuman.
“Warga binaan yang keluar ini adalah kasus kriminal yaitu pidana umum dan narkotika. Mereka dipidana dengan hukuman penjara dibawah 5 tahun. Untuk pidana korupsi saat ini yang dibebaskan belum ada,”tandasnya. (Jef/RL/Read)