READ.ID – Sebanyak 47 pasangan suami istri di Kota Gorontalo mengikuti sidang isbat nikah terpadu, yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Gorontalo Kelas I A, Senin (26/09/2022) yang bertempat di Banthayo Yialadiaya.
Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Drs. H. Mursidin MH menyampaikan, bahwa tujuan dari pelaksanaan sidang isbat ini, adalah untuk memberikan kepastian hukum yang jelas, bagi pasangan suami istri. Sebab, ada salah satu syarat yang belum terpenuhi, sehingga belum mempunyai buku nikah.
Menurutnya, dengan adanya pelaksanaan sidang isbat ini, memberikan perlindungan hukum, kepada anak yang lahir, setelah pernikahan.
Dikatakan Mursidin, adapun warga yang mengikuti sidang isbat nikah ini, berasal dari dua kecamatan, yaitu Dumbo Raya dan Kota Timur. Selanjutnya, untuk pelaksanaan di kecamatan lainnya, pihak Pengadilan Agama Gorontalo masih menunggu koordinasi dengan para camat.
Pihaknya menjelaskan, jika sebelum dilakukan sidang isbat nikah ini, para pasangan tersebut harus melalui seleksi verifikasi dari kantor kelurahan setempat. Adapun waktu yang dipakai dalam seleksi tersebut, yakni selama 14 hari.
“Jadi, dengan tertibnya status perkawinan ini, maka jika terdapat pasangan suami/istri tidak tercatat, akan berpisah atau bercerai, maka tetap harus bercerai dihadapan Sidang Pengadilan Agama”, jelas Mursidin.
Pihaknya, kata Mursidin, akan tetap memproses perceraian terdahulu, atau menisbatkan pernikahannya, kemudian memproses perceraiannya dalam satu perkara.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Dr. Muh Abduh Sulaeman memberikan apresasi atas terselanggarannya sidang isbat ini.
Dirinya pun, juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Wali Kota Gorontalo yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan.
“Alhamudillah, setelah dilaksanakannya kegiatan ini, maka para pasangan suami istri, telah berhak menerima dokumen lainnya, dari pemerintah Kota Gorontalo”, ucapnya.