READ.ID – Sebanyak 67 pasien positif COVID-19 di Provinsi Gorontalo dikabarkan meninggal dunia.
Data ini berdasarkan catatan Satuan Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Gorontalo pada website informasi perkembangan virus corona Gorontalo, Rabu (15/09/2020) pukul 16:00 WITA.
Perkembangan COVID-19 dalam laman dinkes.gorontaloprov.go.id/covid-19/, tercatat juga sudah ada 2330 warga Gorontalo positif COVID-19.
Di sisi lain, ada 2077 pasien yang dinyaatakan sembuh. Sementara pasien yang tengah menjalani perawatan berjumlah 186 jiwa.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dalam menanggulangi penyebaran virus ini mengambil langkah mendisplinkan protokol kesehatan.
Hal itu diwujudkan dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin protokol kesehatan.
Bahkan, untuk memperkuat landasan aturan itu, Pemprov Gorontalo kini mengajukan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang penegakan disiplin protokol kesehatan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengatakan Perda tersebut sangatah penting sebagai payung hukum penegakan protokol kesehatan.
“Perda ini sangat mendesak sebagai payung hukum, karena bagi aparat penegak hukum, Pergub itu belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk melakukan penindakan di lapangan,” tuturnya pada Rapat Paripurna DPRD ke-30 dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2021, Selasa (15/09/2020) kemarin,
Idris mengatakan, meski tidak masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2020, tetapi pembentukan Perda penegakan disiplin protokol kesehatan sangatlah urgen.
Mengingat penularan Covid-19 di Provinsi Gorontalo terus meningkat. Di sisi lain, masih banyak pihak yang kerap melanggar protokol kesehatan.
Oleh karena itu, Wagub berharap DPRD dapat mempercepat penerbitan Perda tersebut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas nama Pemprov Gorontalo, saya mengharapkan percepatan penerbitan Perda penegakan disiplin protokol kesehatan. Artinya, kalau bisa hari ini, kenapa harus besok?” imbuhnya.
.
(RL/Read)