READ.ID – Sebanyak 76 Desa di kabupaten Gorontalo akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tanggal 26 Oktober 2019 mendatang.
Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nawir Tandako mengatakan, dalam pemilihan pilkades serentak ada beberapa tahapan, mulai dari persiapan, penjaringan calon, kampanye, hingga pemungutan suara.
“Pada tahapan pertama, penyusunan DPS dan DPT sudah selesai. Kami Sudah tetapkan tanggal 30 Agustus DPTnya. Sekarang sudah masuk di tahapan pencalonan,” tuturnya.
Penetapan calon akan dilakukan pada Sabtu (5/10), setelah sebelumnya telah menyelesaikan tahapan verifikasi pencalonan yang dilaksanakan sejak 1 Oktober 2019.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan menggunakan sistem tes, jika calon kades yang sudah melebihi 5 orang.
Hal itu dilakukan, karena sesuai aturan tidak boleh lebih dari 5 orang calon, pada tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa.
Sementara, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan, dalam pilkades serentak, ada perbedaan dibandingkan pilkades sebelumnya, khususnya persyaratan adiministratif bagi para calon.
“Jika ada yang lebih dari lima, akan ada sistem tes yaitu melalui proses seleksi penyaringan,” ucap Nelson.
Dirinya menjelaskan, calon kades akan diseleksi administrasi, rekam jejak calon, serta rekomendasi inspektorat bagi calon petahana.
“Sesuai aturan pleno maksimal lima orang calon. Biasanya ada 7 calon bahkan sampai 10. Kita akan seleksi mana yang benar-benar menjadi bakal calon,” tuturnya.
Nelson juga mengharapkan, bagi calon kepala desa agar memenuhi tahapan seleksi sebelum hari Pilkades yaitu pada tanggal 26 Oktober 2019 mendatang. (Wahyono/RL)