READ.ID – Sebanyak sembilan pelaku judi online di Jalan Sintuvu, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu ditangkap. Dua dari mereka terkonfirmasi positif Covid-19.
Mereka diamankan Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Sabtu (16/1/2021) pukul 17:00 Wita.
“Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 9 orang. Tiga laki-laki dan enam perempuan,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto pada Kamis (28/1/2021) siang.
Kesembilan pelaku ialah MD, NL, F, M, KA, S, SE, DS, dan BW. Dari judi online itu, setiap minggu mereka dapat meraup untung hingga puluhan juta.
Dua orang yang positif Covid-19 usai melakukan Swab test, saat ini tengah menjalani isolasi di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Keuntungan mereka setiap minggu Rp50 sampai Rp65 juta,” ujar Didik.
Akibat perbuatan ini, mereka terancam mendapatkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(rz)