Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi membuka pendaftaran Panitia Pemuktahiran Data Pemiliih (Pantarlih) pada Pilkada Tahun 2024.
Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran data pemilih yang termasuk anggota badan adhoc yang menjadi ujung tombak dalam Pilkada Serentak 2024.
Pantarlih memiliki peranan penting sebagai pemutakhiran data pemilih yang berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024.
– 13-19 Juni 2024: Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih
– 14-20 Juni 2024: Penelitian Administrasi Calon Pantarlih
– 21-23 Juni 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih
– 23 Juni 2024: Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih
– 24 Juni 2024: Pelantikan Pantarlih
Pembentukan Pantarlih tidak dilakukan berdasarkan tes tertulis dan wawancara.
Pemilihannya dilihat dari hasil penelitian administrasi yang dilakukan PPS.
Dokumen Persyaratan Pantarlih
Sebelum melakukan pendaftaran Pantarlih sebaiknya pelamar menyiapkan berkas dokumen yang diminta sebagai persyaratan mendaftar.
Berkas tersebut berupa salinan dokumen penting hingga surat pernyataan.
Ini daftar lengkapnya:
– Surat pendaftaran
– Daftar riwayat hidup
– Fotokopi e-KTP
– Fotokopi ijazah atau ijazah terakhir
– Pas foto berwarna 4 x 6
– Surat Pernyataan bermaterai
– Surat keterangan kesehatan
Persyaratan Umum Pantarlih
Selain daripada dokumen penting tersebut, pelamar wajib menyesuaikan persyaratan yang diminta.
Ada 6 poin syarat untuk bisa mendaftar Pantarlih, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol bersangkutan
4. Berdomisili dalam wilayah kerja
5. Mampu secara jasmani dan rohani
6. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
Lokasi Pendaftaran Pantarlih
Proses pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 berlangsung di sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
Pelamar mendatangi kantor atau lokasi tersebut berada dengan membawa berkas dokumen yang diminta.
Bagi yang ingin bergabung, segera persiapkan diri dan berkas-berkas yang diminta.
Pendaftaran ini bisa menjadi kesempatan untuk terlibat dalam pemilihan kepala daerah yang dilakukan 5 tahun sekali.