READ.ID – Anggota Pansus DPRD Kota Gorontalo kembali melakukan rapat lanjutan untuk pembahasan, Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman tahun 2021-2041.
Anggota Pansus Muksin Brekat mengatakan Ranperda ini, nantinya akan menjadi rujukan Pemerintah Kota Gorontalo untuk melaksanakan tentang bagaimana mengatur, dalam rencana kawasan pemukiman dimasa 20 tahun mendatang.
“Sehingga, diwaktu 20 tahun kedepan Planning untuk mengembangkan wilayah-wilayah kawasan pemukiman harus sesuai aturan RT/RW,” ungkap Muksin Brekat, Senin (24/6/2024).
Menurutnya, dalam mengembangkan wilayah kawasan pemukiman ini, juga harus melakukan kolaborasi dengan RT/RW ditingkat provinsi.
Hal ini, kata Muksin, untuk menghindari jangan sampai ada kawasan tertentu sudah diatur melalui RTRW, namun juga masuk dalam ranperda yang dibahas ini.
“Tentunya, hal ini untuk menghindari semrawut pengembangan kawasan pemukiman di Kota Gorontalo sendiri,” tegasnya.