KPU Kabupaten Bone Bolango Nyatakan Satu Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tidak Memenuhi Syarat

READ.ID – KPU Kabupaten Bone Bolango melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango tahun 2024, Minggu (18/8/2024).

Dalam rapat pleno tersebut, terungkap pasangan calon perseorangan yakni Ismet Mile dan Risman Tolinggu (IRIS) dinyatakan tidak memenuhi syarat, dikarenakan jumlah dukungan yang diperoleh tidak mencapai ambang batas yang ditentukan oleh KPU.


banner 468x60

Sedangkan untuk pasangan Amran Mustapa dan Irwan Mamesah (AMAN) dinyatakan telah memenuhi syarat.

Kepada awak media, Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango Sutenty Lamuhu mengatakan, bahwa pasangan IRIS tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena jumlah dukungan yang dimasukkan kurang dari jumlah yang telah ditetapkan yakni 12.278.

“Sedangkan untuk pasangan Amran Mustapa dan Irwan Mamesah dinyatakan memenuhi syarat, karena jumlah dukungan yang dimasukkan telah memenuhi syarat yang ditentukan,” jelas Sutenty.

Lebih lanjut pihaknya menegaskan bahwa, bagi calon pasangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan ingin mendaftarkan kembali sebagai pasangan calon, maka dapat dilakukan melalui jalur partai politik, dan tidak boleh melalui jalur perseorangan.

“Dan bagi pasangan yang dinyatakan telah memenuhi syarat, maka dibolehkan untuk memilih apakah akan maju melalui jalur perseorangan atau jalur partai politik,” tegas Sutenty.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90