Press Conference Pria Cabuli Dua Anak di Bawah Umur di Gorontalo

Press Conference Pria Cabuli Dibawah Umur

READ.ID – Satuan Reserse Kriminal Umum (Reskrim) Polda Gorontalo berhasil menangkap seorang pria berinisial EM (40) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Gorontalo dan terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, pihak kepolisian menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku yang merupakan tetangga korban memanfaatkan kesempatan saat anak-anak bermain di rumahnya. Dengan ancaman, pelaku kemudian melakukan perbuatan keji tersebut secara berulang kali sejak September hingga November 2023.


banner 468x60

“Pelaku sangat keji karena tega mencabuli anak-anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi. Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Iptu Dyanita Shafira, Panit PPA Polda Gorontalo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan memperhatikan lingkungan sekitar, terutama terkait keselamatan anak-anak. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau tindakan kekerasan terhadap anak.

“Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang serupa. Jika ada informasi terkait kasus serupa, jangan ragu untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian,” tambah Iptu Dyanita.

Kasus pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat serius dan memberikan dampak psikologis yang dalam bagi korban. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus berupaya memberantas kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan hukum bagi korban. Pihak kepolisian juga akan melakukan upaya rehabilitasi bagi korban untuk memulihkan kondisi psikologis mereka.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90