READ.ID – Tahap pendaftaran dan pengambilan formulir bakal calon Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Gorontalo, sudah dibuka panitia pelaksana Musda BPD HIPMI Provinsi Gorontalo ke VII.
Sekretaris steering committee (SC) Musda BPD HIPMI Provinsi Gorontalo ke VII, Rizky Mirza Karim jelaskan, tahap pengambilan formulir pendaftaran bakal calon Ketuam BPD HIPMI selama tiga hari sejak Kamis (21/11/2024).
“Tahap pengambikan formulir kami mulai pada Kamis (21/11/2024) sampai dengan Minggu (24/11/2024). Namun untuk menjadi calon Ketum BPD HIPMI, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” terangnya.
Ia katakan lagi, berdasarkan peraturan organisasi ada dua tahapan syarat yang harus dipenuhi bakal calon Ketum HIPMI, dalam mengikuti kontestasi pemilihan Ketum HIPMI.
“Pertama syarat umum yang harus dipenuhi bakal calon Ketum HIPMI, pada tahap pengambilan formulir. Diantaranya bakal calon melampirkan tanda anggota biasa aktif dibuktikan dengan KTA berlaku. Kedua surat pernyataan setiap kepada UUD 1945 dan Pancasila, surat pernyataan setiap kepada cita-cita usaha dan tujuan hipmi. Keempat berpandangan luas dan bersikap dan bermoral baik di masyarakat terutama masyarakat dunia usaha. Selanjutnya, menyertakan surat keterangan tidak dalam keadaan terpidana atau pailit oleh pengadilan. Keenam berusia dibawah 41 tahun, ketujuh menyatakan kesediaan aktif dan bersedia mundur jika dinilai tidak aktif. Terakhir membayar biaya pengambilan formulir Rp 100 juta,” jelas Rizki.
Masih lanjut Rizki, dalam proses pengembalian formulir pendaftaran ada syarat lain yang wajib dipenuhi bakal calon Ketua Umum HIPMI.
“Untuk syarat yang harus dipenuhi bakal calon Ketum HIPMI pada saat pengembalian formulir pendaftaran, diantaranya pernah atau sedang menjabat sebagai fungsionaris di BPD lengkap atau BPC, dibuktikan dengan SK. Kedua memiliki masa keanggotaan minimal tiga tahun, yang dibuktikan dengan KTA. Melampirkan surat keterangan, bersedia untuk bertempat tinggla dimana badan pengurus berkedudukan. Keempat mendapatkan dukungan minimal dua dukungan, ditandai dengan surat rekomendasi dari badan pengurus cabang yang di tandatangani Ketua BPC dan Sekretaris BPC,” papar Rizki dihadapan awak media.
Tidak hanya sampai disitu saja kata Rizki, dimana setiap bakal calon Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Gorontalo, wajib melampirkan sertifikat pernah mengikuti pelatihan daerah.
“Sertifikat pendidikan latihan daerah ini sangat penting. Bahkan kami meminta kepada setiap bakal calon, untuk melampirkan sertifikat tersebut dalam bentuk asli. Selanjutnya melampirkan daftar riwayat hidup, terakhir kandidat wajib membayar biaya pengembalian formulir sebesar Rp 150 juta,” terangnya.(fd/read.id).