READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menuntaskan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola di Gorontalo, Sabtu, mengatakan hal tersebut telah berlangsung pada kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi.
Sophian mengatakan dari hasil rekapitulasi yang dipaparkan itu tercatat pasangan nomor urut 4 Gusnar Ismail dan Idah Syahidah Rusli Habibie memperoleh suara terbanyak dari pasangan calon lainnya. Pasangan calon tersebut memperoleh sebanyak 295.983 suara.
Ia memaparkan rincian perolehan suara pasangan Gusnar dan Idah, di Kabupaten Gorontalo sebanyak 104.695 suara, Boalemo 35.523 suara, Bone Bolango memperoleh 39.812 suara, Pohuwato 27.026 suara, Gorontalo Utara 44.706 suara serta Kota Gorontalo sebanyak 44.221 suara.
Selanjutnya, pasangan nomor urut 1 Tonny Uloli dan Marten Taha menyusul pada posisi kedua dengan perolehan sebanyak 193.222 suara.
Rinciannya terdiri dari Kabupaten Gorontalo sebanyak 59.079 suara, Boalemo 26.495 suara, Bone Bolango 32.311 suara, Pohuwato 24.471 suara, Gorontalo Utara 19.175 suara serta Kota Gorontalo 31.691 suara.
Posisi ketiga, pasangan calon nomor urut 2 Nelson Pomalingo dan Kris Wartabone dengan perolehan 104.050 suara.
Mereka berdua di Kabupaten Gorontalo meraih 41.390 suara, Boalemo 11.586 suara, Bone Bolango 20.172 suara, Pohuwato sebanyak 15.342 suara, Gorontalo Utara 6.759 suara dan Kota
Gorontalo sebanyak 8.801 suara.
Posisi terakhir atau keempat, nomor urut 3 Hamzah Isa dan Abdurrahman Abubakar Bahmid memperoleh suara sebanyak 88.794.
Pasangan tersebut memperoleh suara di Kabupaten Gorontalo 27.467 suara, Boalemo 13.179 suara, Bone Bolango 12.869 suara, Pohuwato sebanyak 11.006, Gorontalo Utara 4.972 dan Kota Gorontalo memperoleh 19.301 suara.
“Alhamdulillah proses rekapitulasi ini berlangsung cepat karena tidak ada yang keberatan, tidak ada angka-angka yang berubah, baik yang dipegang saksi maupun Bawaslu terhadap angka-angka yang dibacakan oleh KPU kabupaten/kota,” kata Sophian.
Menurutnya, rapat pleno terbuka ini bukan penetapan resmi Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Tahun 2024, namun masih sebatas hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
Setelah tahapan tersebut, masing-masing pasangan calon diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan gugatan.
Jika terdapat gugatan, maka tahapan selanjutnya adalah menunggu proses lanjut dari kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan jika tidak terdapat gugatan, Sophian menjelaskan bahwa KPU tidak langsung melakukan penetapan, melainkan menunggu kembali pemberitahuan dari MK bahwa pilkada Provinsi Gorontalo tidak digugat.
Penetapan akan berlangsung ketika MK sudah menerbitkan surat penetapan hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Gorontalo Tahun 2024.
“Jadi, kita harus menunggu surat terbit dari MK, maka kita sudah bisa menetapkan pasangan calon yang terpilih,” katanya.