READ.ID – Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo Herman Haluti menyesalkan adanya sikap dari Pj Gubernur Gorontalo, dikarenakan SK Gubernur tentang Hasil Evaluasi APBD Kota Gorontalo tahun 2025, hingga kini belum juga ditandangani.
Menurut Herman, Hal tersebut tentunya sangat berpengaruh, terhadap mekanisme pembahasan APBD itu sendiri. Apalagi setelah APBD dievaluasi oleh pemerintah provinsi masih ada tahapan pembahasan lagi yakni TAPD bersama DPRD, maka akan menindaklanjuti hasil koreksi dari pemerintah provinsi tersebut.
Sehingga, kata Herman, apabila ada perbaikan terkait hasil koreksi, maka akan ada penyesuaian lagi pada pengimputan dalam sistim SIPD.
“Dan hal ini harus secepatnya disesuaikan, sebab batas akhirnya hanya sampai tanggal 31 Desember 2024,” tegas Herman.
Sementara itu, untuk Tanggal 25 dan 26 merupakan libur natal, selanjutnya tanggal 28 dan 29, kemudian untuk hari sabtu dan minggu waktu libur.
“Artinya tinggal tersisa tiga hari kerja untuk menindak lanjuti hasil evaluasi dan proses penginputan disistim SIPD tersebut,” jelas Herman Haluti.
Dengan melihat kondisi seperti ini, Herman pun meminta kepada fraksi PAN dan para anggots DPRD Provinsi Gorontalo, dari dapil Kota Gorontalo, untuk menyikapi hal ini.