READ.ID – Kementerian Perhubungan bersama Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum serta Korlantas Polri mengatur operasional angkutan penyeberangan guna mengantisipasi kepadatan di masa libur panjang Isra Miraj hingga Tahun Baru Imlek 2025.
“Demi mewujudkan libur panjang yang selamat dan aman di sektor penyeberangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub bersama Direktorat Jenderal Bina Marga serta Korlantas Polri mengatur operasional angkutan penyeberangan di masa libur panjang Isra Miraj dan Imlek Tahun 2025,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, Selasa (21/1/25).
Plt. Dirjen Yani menyampaikan bahwa hal tersebut tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani pada Senin (20/1). Dalam SKB tersebut, mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan, khususnya pada empat pelabuhan yakni Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Merak dan Bakauheni.
“Di momen libur panjang biasanya banyak terjadi pergerakan orang dan biasanya ada peningkatan jumlah kendaraan, begitu pun di sektor penyeberangan. Selain pengaturan lalu lintas, pengaturan pada pelabuhan penyeberangan ini juga diperlukan,” terang Plt. Dirjen Yani.
Lebih lanjut, Plt. Dirjen Yani menjelaskan peraturan dapat dievaluasi jika terjadi perubahan.
“Apabila terjadi perubahan pengaturan penundaan perjalanan secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian,” ujar Plt. Dirjen Yani.