READ.ID – Ombudsman Republik Indonesia mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara segera merealisasikan pembayaran selisih kenaikan gaji pegawai pada bulan Januari-Februari 2024 yang hingga kini belum terpenuhi. Hal ini menjadi perhatian serius setelah sejumlah laporan dari pegawai terkait keterlambatan pembayaran diterima oleh lembaga tersebut.
Menurut Kepala Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Wahiyudin Mamonto, penundaan pembayaran selisih kenaikan gaji dapat berdampak pada kesejahteraan pegawai dan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Wahiyudin menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami telah menerima laporan mengenai selisih kenaikan gaji yang belum dibayarkan oleh Pemda Gorontalo Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kami meminta Pemda segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Wahiyudin
Ombudsman juga mengingatkan bahwa pemenuhan hak pegawai, termasuk pembayaran gaji sesuai kenaikan yang ditetapkan, adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Mereka mengimbau Pemda Gorontalo Utara agar transparan dalam mengelola anggaran dan menjelaskan alasan keterlambatan tersebut kepada publik jika kejadian serupa terjadi kembali.
Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kab Gorontalo Utara, Sugeng Rianto, menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi akibat kendala teknis dalam pengalokasian anggaran. “Kami sudah menyelesaikan proses administrasi agar pembayaran selisih kenaikan gaji bisa segera direalisasikan,” ujarnya. “pembayaran akan dilakukan menunggu DAU, dan paling cepat Februari 2025, dan paling lambat pada Maret 2025.” Tambahnya
Ombudsman menegaskan akan terus memantau perkembangan penyelesaian masalah ini. Lembaga tersebut mengingatkan agar seluruh pihak terkait memprioritaskan kesejahteraan pegawai demi menjaga pelayanan publik yang optimal di Gorontalo Utara.