Setelah Putusan MK, KPU Kota Gorontalo Akan Tetapkan Pemenang Pilwako

READ.ID – Mahkamah Konstitusi tolak gugatan pasangan calon Ryan Kono dan Budi Doku, dalam sidang sengketa Pilwako tahun 2024.

Menurut penasehat hukum KPU Kota Gorontalo, Rio Anwar Pala jelaskan majelis sidang membenarkan keputusan KPU Kota Gorontalo menetapkan pasangan calon Adhan Dambea dan Indra Gobel, sebagai pemenang Pilwako tahun 2024.

“Menurut majelis hakim dalam pertimbanganya bahwa melihat dalil-dalil dan bukti-bukti yang ada permohonan pemohon tidak relevansi untuk dilajutkan dalam pemeriksaan lanjutan ke tahap pembuktian.Sehingga dalam perjalanan sidang tersebut putsan majelis dismissal,” ujarnya.

Selain itu Rio Anwar Pala katakan, pasca putusan Mahkama Konstitusi RI tersebut, KPU Kota Gorontalo segera menjadwalkan penetapan Pilkada Kota Gorontalo tahun 2024.

“Mengingat adanya instruksi Mendagri RI terkait pelantikan Kepala Daerah terpilih, maka KPU Kota Gorontalo segera menetapkan Kepala Daerah terpilih termasuk dengan agenda pelantikannya,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di