READ.ID – Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad, dan unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), menerima perwakilan masyarakat Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, yang menyampaikan aspirasi terkait tuntutan penonaktifan Kepala Desa (Kades) mereka.
Pertemuan yang berlangsung di rumah jabatan bupati pada Selasa, (11/02/2025) itu digelar di tengah desakan warga terhadap Kades Patuhu yang diduga melakukan pelanggaran asusila dan melanggar norma adat.
Diketahui, kasus dugaan tindak asusila yang menyeret Kades Patuhu sempat bergulir dalam proses hukum, namun belakangan telah ditarik dari ranah tersebut. Meski demikian, masyarakat tetap menghendaki agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Kades tersebut.
Dalam pertemuan itu, Saipul mendengarkan langsung aspirasi masyarakat serta mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan administratif terkait tuntutan tersebut. Dirinya menyampaikan bahwa, Pihaknya akan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami memahami keresahan masyarakat dan akan menindaklanjuti aspirasi ini dengan mekanisme yang sesuai dengan aturan. Semua langkah yang diambil harus berdasarkan pertimbangan hukum dan administrasi yang jelas,”ungkapnya
Selanjutnya, Saipul menjelaskan, pihaknya akan mengambil sikap dan tentu hal ini harus memenuhi apa yang mejadi tuntutan. Artinya, pleno BPD adalah dasar dari Pemkab Pohuwato meski diketahui, seorang kades diangkat dan dinonaktifkan oleh Bupati Akan tetapi SK Bupati tentang pengangkatan kades adalah usulan dari BPD atas pilihan rakyat dalam bentuk pemilihan kepada desa.
Dikatakan Saipul, hal itu harus dipahami bersama agar tidak ada yang dirugikan, karena keberpihakan akan berdampak pada tuntutan bagi pihak yang merasa dirugikan.
Menurut Saipul, pihaknya tentu tidak semena-mena melakukan penonaktifan, sehingga pemerintah mohon lakukan peninjauan kembali pleno BPD Patuhu agar pada saat mereka mengambil sebuah keputusan tidak harus berurusan lagi dengan gugatan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Pun demikian begitu di nonaktifkan tentu akan ada potensi dari pihak pendukung, sehingganya kami berhati-hati dalam pengambilan keputusan ini dan mengacu pada pleno DPRD walaupun ada pro kontra,”tuturnya
Saipul menambahkan, pihaknya juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas di Desa Patuhu, dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Pemkab Pohuwato.
“Kami harap masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa pemerintah akan menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya,”pungkasnya