READ.ID – Melalui pesan tertulis, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memberikan arahan penting berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.
Point pertama yang disampaikannya, Menerima Putusan MK sebagai proses demokrasi yang konstitusional.
“Kepada masyarakat Gorontalo Utara agar dapat menjaga situasi agar kondusif dan mempercayakan proses PSU kepada penyelenggara (KPU) dan pihak yang berwenang”. Kata Gusnar.
Kedua, Gusnar Ismail meminta penyelenggara agar melaksanakan Putusan MK dengan sebaik-baiknya.
” Kepada KPU Gorontalo Utara agar segera mempersiapkan secara maksimal untuk melaksanakan amar putusan MK tersebut”. Lanjutnya.
Point ketiga arahan Gusnar yakni meminta kepada penyelenggara agar melakukan koordinasi dengan Plt. Bupati Gorontalo Utara dan melaporkan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Hal-hal lain yang bersifat teknis dan operasional, KPU Gorontalo Utara agar berkoordinasi dengan Plt. Bupati Gorontalo Utara dan melaporkan setiap perkembangannya kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo”.