READ.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang larangan pelaksanaan kegiatan pemerintahan di luar daerah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Saya akan menerbitkan SK untuk larangan pelaksanaan kegiatan pemerintahan di luar wilayah Provinsi Gorontalo. Kita menginginkan uang itu berputar di daerah, bukan sebaliknya dibawa keluar,” tegas Gubernur Gusnar Ismail pada gebyar ketupat di Grand Bukit Proja, Desa Pone, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Minggu (6/4/2025).
Gubernur Gusnar menginstruksikan setiap organisasi perangkat daerah menyelenggarakan kegiatannya di hotel maupun gedung pertemuan yang ada di Gorontalo. Menurut Gusnar, tidak hanya hotel maupun gedung pertemuan yang akan merasakan dampaknya, tetapi juga masyarakat luas yang menjual berbagai kebutuhan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan acara, seperti kue dan bahan makanan.
“Seperti Grand Bukit Proja ini, pemerintah kabupaten maupun provinsi bisa melaksanakan kegiatan di sini. Kita semua yang hadir di sini bisa menjadi juru bicara bahwa Grand Bukit Proja siap untuk memberikan pelayanan dan kenyamanan terbaik, serta tentunya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Gusnar.
Grand Bukit Proja merupakan hotel dan restoran yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti kolam renang dan sajian kuliner khas Gorontalo. Hotel yang dibangun sejak tahun 2018 ini memiliki kapasitas 20 kamar dengan mempekerjakan 21 karyawan.