READ.ID — Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali menunjukkan ketegasannya. Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kota Gorontalo Tahun 2026, ia menyampaikan peringatan keras kepada pemilik petak bangunan yang tidak membayar retribusi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Adhan meminta Dinas terkait untuk menindak para pemilik petak bangunan di Terminal Sentral dan Kawasan Murni yang tidak memenuhi kewajibannya membayar retribusi.
“Pak Kadis, saya beri waktu tiga bulan kepada pemilik petak bangunan di Terminal Sentral Kota Gorontalo dan Kawasan Murni. Jika mereka tidak mau bayar retribusi, keluarkan,” tegasnya.
Adhan mengaku kecewa karena banyak bangunan milik pemerintah yang disalahgunakan. Bangunan itu seharusnya menghasilkan pendapatan untuk daerah, namun justru digunakan tanpa membayar retribusi, bahkan ada yang dijual dan disewakan oleh warga.
“Sudah jelas-jelas ini aset pemerintah daerah, tetapi mereka berani menjual dan mengontrakkan kepada orang lain. Bahkan harga jualnya sangat fantastis mencapai Rp 40 juta. Ini sudah tidak benar, makanya saya minta mereka dikeluarkan,” lanjutnya.
Menurut Wali Kota, pendapatan dari retribusi sangat penting karena bisa digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, ia menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan aset pemerintah tidak disalahgunakan, dan pendapatan daerah bisa dimaksimalkan.