READ.ID – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali berulah.
Lembaga yang semestinya menjadi benteng perlindungan bagi perempuan dan anak ini, akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
UPTD PPA resmi dilaporkan ke Polres Bolmut oleh kuasa hukum MB, terkait dugaan pelanggaran kewenangan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum MB menyoroti keterlibatan UPTD PPA dalam memberikan pendampingan kepada pihak yang dilaporkan sebagai pelaku kekerasan.
Langkah itu dinilai menyimpang dari mandat lembaga yang seharusnya fokus pada pemulihan dan perlindungan korban.
“UPTD PPA punya tugas melindungi korban, bukan malah memberikan dukungan hukum kepada terlapor yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak,” tegas kuasa hukum MB saat memberikan keterangan pers setelah proses pelaporan.
Pihak pelapor menyertakan sejumlah dokumen serta kronologi yang menunjukkan bahwa UPTD tidak hanya hadir dalam kapasitas netral, namun terlibat aktif dalam mendampingi terlapor.
Tindakan itu dinilai mencederai independensi institusi dan bertentangan dengan nilai-nilai perlindungan anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut kuasa hukum MB, keterlibatan seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.
“Ketika lembaga perlindungan berpihak kepada pelaku, maka posisi korban menjadi semakin rentan. Ini mencerminkan krisis fungsi yang serius,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD PPA Bolmut belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi atas laporan dan tudingan tersebut.
(JT/Read)