Kantongi Izin Walikota Gorontalo, Kejati: Ini baru tahap awal pengumpulan bukti

Kejati Gorontalo
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggeledah Kantor Wali Kota Gorontalo pada Senin (24/06), dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait kegiatan perjalanan dinas Pemerintah Kota Gorontalo pada periode 2019–2024.

Penggeledahan dilakukan di ruangan Bagian Umum Kantor Wali Kota, yang menjadi salah satu lokus perkara dalam kasus tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan awal, setelah sebelumnya kasus tersebut ditangani dalam tahap penyelidikan selama tiga bulan dan baru dua hari lalu resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Perwakilan Kejati Gorontalo, Nursurya, membenarkan kegiatan pemeriksaan dokumen di lokasi tersebut sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.

“Kami telah mengantongi izin dari Pak Wali Kota untuk melakukan penyidikan. Saat ini tim kami sedang bekerja mencari dokumen dan barang bukti yang relevan untuk mengungkap kebenaran,”!jelas Nursurya kepada awak media.

Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada saksi yang dipanggil, karena proses masih fokus pada pengumpulan bukti awal. Meski begitu, Kejati membuka kemungkinan untuk menelusuri periode lain jika ditemukan indikasi pelanggaran tambahan.

“Penegakan hukum tidak berdasarkan asumsi, tapi berdasarkan alat bukti. Kalau ada indikasi dari tahun sebelumnya, pasti akan kami sikapi. Karena korupsi tidak mengenal kadaluarsa,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Nursurya menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka dan kooperatif dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang memberikan izin dan dukungan penuh terhadap proses penyidikan.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawal jalannya proses hukum secara objektif demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Kami berharap dukungan dari masyarakat, agar kasus ini bisa terungkap terang demi kebaikan Kota Gorontalo ke depan,” tandas Nursurya.

Baca berita kami lainnya di