READ.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menegaskan bahwa rekomendasi penghentian aktivitas PT Gorontalo Mineral yang ia tandatangani masih bersifat administratif dan belum merupakan keputusan final.
Ia menekankan bahwa kewenangan atas izin tambang berada di tangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Ini bentuk rekomendasi karena kondisi di lapangan memang menuntut adanya penyesuaian. Tapi keputusan ada di tangan Menteri ESDM. Jadi, ini akan segera kita bicarakan di tingkat pusat,” kata Gusnar saat diwawancarai, Selasa (24/06).
Gusnar menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah melalui proses berjenjang. Namun, ia memastikan bahwa tujuannya bukan untuk menghentikan investasi, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara kegiatan pertambangan dan kepentingan masyarakat.
“Intinya supaya masyarakat bisa berusaha dengan tenang, dan investasi juga tidak terhambat. Itu kunci utamanya,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menerbitkan surat rekomendasi bernomor 540/ESDM/583/VI/2025. Isi surat tersebut mencakup usulan pencabutan izin kawasan hutan yang digunakan PT Gorontalo Mineral, peninjauan kembali penguasaan wilayah tambang, serta pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di lokasi yang sudah dimanfaatkan masyarakat. Rekomendasi ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 yang telah diperbarui dengan Keppres Nomor 3 Tahun 2023.
Meski demikian, Gusnar menegaskan kembali bahwa keputusan akhir terkait aktivitas PT Gorontalo Mineral ada di tangan pemerintah pusat.
“Kita tunggu pemanggilan dari Kementerian ESDM agar bisa duduk bersama dan membahas solusi terbaik bagi semua pihak,” pungkasnya.
Gusnar menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap terbuka terhadap investasi, namun harus dijalankan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.