23 Pelaku Usaha di Gorontalo Belum Setor Pajak Siap Ditindak Tegas

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo pun geram dengan 23 pengusaha yang belum pernah membayar pajak daerah sejak berdiri.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto mengungkap 23 jenis usaha tersebut. Yaitu, 19 restoran dan empat tempat hiburan.

“Mereka tak pernah menyetor pajak sejak awal berdiri. Ini jelas pelanggaran,” tegas Nuryanto.

Tak hanya itu, sebanyak 16 wajib pajak tercatat memiliki tunggakan dengan nilai mencapai Rp. 369 juta, berasal dari sektor restoran dan hotel.

Ironisnya, dalam silaturahmi yang menjadi momen penting untuk sosialisasi dan pembinaan langsung dari kepala daerah pada Senin (30/6/2025) malam, sebagian pelaku usaha yang masuk dalam daftar penunggak justru tidak hadir, meskipun telah diundang secara resmi.

Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian yang makin memperkuat alasan Pemkot Gorontalo untuk mengambil tindakan tegas.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Gorontalo akan menurunkan satuan tugas (Satgas) pendapatan asli daerah (PAD) untuk memperkuat pengawasan dan penagihan terhadap pelaku usaha yang tidak taat pajak.

“Ini sinyal kuat bahwa kami serius menertibkan pendapatan daerah. Pajak yang dipungut dari masyarakat harus segera disetor ke kas daerah, bukan ditahan atau diabaikan,” ujar Nuryanto.

Ia juga menjelaskan, Pemkot Gorontalo akan terus memberikan penghargaan tahunan kepada para wajib pajak yang taat dan memberi kontribusi besar, dengan kategori yang akan diperluas di tahun mendatang.

“Sudah waktunya pengusaha menunjukkan tanggung jawab. Jangan hanya menikmati hasil, tapi abaikan kewajiban. Saatnya taat, atau bersiap berhadapan dengan Satgas PAD,” tutupnya.

Baca berita kami lainnya di