READ.ID – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Gorontalo bersama Wakil Gubernur Idris Rahim menggelar rapat koordinasi untuk mengatasi beberapa permasalahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dalam rapat tersebut wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Rabu (4/9) menyampaikan, Tora merupakan upaya penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset disertai penataan akses dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
“Reforma agraria dilakukan karena adanya ketimpangan penguasaan tanah, alihfungsi lahan pertanian yang tidak terkendali, kemiskinan dan kesenjangan sosial, serta turunnya kualitas lingkungan hidup,” terang Idris.
Pemerintah provinsi Gorontalo menargetkan 52.500 bidang tanah untuk TORA yang terdiri dari 35.000 bidang melalui legalisasi aset, serta melalui redistribusi tanah sebanyak 17.500. Seluruhnya bersumber dari tanah negara dan pelepasan kawasan hutan.
“Untuk mencapai target tersebut tim gugus harus menguasai dan serius dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang diembannya,” tambah Idris Rahim.
Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Gorontalo Wartomo menambahkan, rakor tersebut bertujuan untuk memperkuat kapasitas dari pelaksana reforma agraria di Gorontalo.
“Banyak sekali tugas dan fungsi tim GTRA. Oleh karena itu perlu untuk membangun sinergitas antara seluruh stakeholder yang terkait dengan reforma agraria di Provinsi Gorontalo,” tandas Wartomo.
Tim GTRA Provinsi Gorontalo telah dibentuk dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 5 Tahun 2019. Idris menjelaskan. Rakor akan berlangsung selama tiga hari, 4-6 September 2019.