Gorontalo Tinggalkan Bank SulutGo: RKUD Resmi Dipindahkan ke BTN

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID –  Kota Gorontalo mencatat sejarah baru dalam tata kelola keuangan daerah. Lewat sebuah keputusan berani, pemerintah kota memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank SulutGo, bank pembangunan daerah yang selama ini menjadi tumpuan utama, ke Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Gorontalo, sebuah bank nasional.

Langkah ini bukan hanya soal mengganti nomor rekening, tetapi membuka babak baru yang berpotensi mengubah peta keuangan daerah di Indonesia.

Restu resmi datang dari Kementerian Keuangan.

Dalam surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-15/PK/PK.7/2025 yang dikeluarkan pada 9 September 2025, pemerintah pusat menegaskan bahwa rekening lama di BSG dengan nomor 0030***0200**** tidak lagi boleh digunakan. Seluruh transaksi kas daerah Gorontalo kini harus melalui rekening baru di BTN dengan nomor 00110-**-30-190****

Surat itu juga memastikan bahwa permohonan Gorontalo telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.

Sekilas, surat tersebut tampak sebagai administrasi biasa. Namun di baliknya tersimpan makna penting: untuk pertama kalinya sebuah daerah di wilayah kerja Bank SulutGo meninggalkan bank pembangunan daerah demi memilih bank nasional.

Langkah ini sekaligus menjadi preseden administratif, sebuah contoh konkret yang membuka jalan bagi daerah lain untuk melakukan hal serupa.

Jika sebelumnya seolah-olah bank daerah adalah satu-satunya rumah bagi RKUD, keputusan Kota Gorontalo menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki pilihan yang sah dan dilindungi hukum untuk menentukan di mana kas daerah mereka dikelola.

Preseden ini tentu mengundang perhatian. Dengan berpindahnya RKUD ke BTN, Gorontalo menandai era baru di mana bank daerah tidak lagi memegang monopoli atas pengelolaan kas umum daerah.

Sebaliknya, pilihan bank nasional memberi sinyal bahwa tata kelola keuangan daerah kini bisa lebih fleksibel, transparan, dan kompetitif. Kota Gorontalo tampil sebagai pionir, dan bisa jadi akan dikenang sebagai daerah yang pertama kali membuka pintu perubahan besar dalam relasi antara pemerintah daerah dan bank pembangunan daerah.

Dalam suratnya, Kementerian Keuangan juga menyelipkan pesan kehati-hatian. Keaslian dokumen harus diverifikasi melalui aplikasi Satu Kemenkeu, dan masyarakat diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat ataupun pegawai DJPK atas pelayanan ini.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Subandono, Direktur Sistem Perimbangan Keuangan, mewakili Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, sebagai bentuk sahih bahwa perubahan ini berlaku penuh.

Kini, mata banyak pihak tertuju pada Gorontalo. Apakah langkah ini akan diikuti oleh daerah lain? Apakah preseden ini akan menjadi awal runtuhnya dominasi bank pembangunan daerah dalam menampung kas daerah?

Sejarah mungkin akan mencatat bahwa keputusan Kota Gorontalo bukan hanya soal pemindahan rekening, melainkan titik awal transformasi tata kelola keuangan daerah di Indonesia.

Baca berita kami lainnya di