Polres Bone Bolango Telah Periksa 10 Saksi Kasus Mahasiswa Meninggal Usai Diksar Mapala

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango mengungkapkan bahwa proses penyelidikan terkait kematian mahasiswa usai mengikuti pendidikan dasar (diksar) Mapala Butaiyo Nusa terus berjalan. Hingga saat ini, sebanyak 10 orang saksi telah dimintai keterangan.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriyantoro, menjelaskan bahwa pihaknya pertama kali menerima informasi mahasiswa meninggal dunia saat dirawat di RS Aloesaboe. Namun, saat itu keluarga korban menyatakan menolak dilakukannya autopsi dan memilih agar jenazah segera dibawa pulang untuk dimakamkan di Muna.

“Karena pihak keluarga tidak menghendaki autopsi, kami hanya bisa memfasilitasi pembuatan visum et repertum oleh pihak rumah sakit. Hal ini untuk mengantisipasi apabila ke depan kasus ini berkembang atau ada perubahan sikap keluarga,” kata AKBP Supriyantoro, Selasa (23/9).

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa meski keluarga korban tidak membuat laporan resmi, kepolisian tetap membuat laporan polisi untuk dasar visum. Hal ini menjadi langkah antisipatif apabila kemudian hari kasus memasuki tahap penyidikan dan membutuhkan bukti medis.

Ia menegaskan, visum saja belum cukup untuk membuktikan penyebab kematian korban. Menurutnya, autopsi merupakan alat bukti penting dan kunci dalam mengungkap penyebab pasti kematian, terutama jika kasus ini berlanjut hingga ke persidangan.

“Kalau sampai naik ke persidangan, kemungkinan besar akan dilakukan ekshumasi atau penggalian makam untuk autopsi ulang, mengingat otopsi sangat penting sebagai bukti hukum,” ujarnya.

Sementara itu, terkait proses penyelidikan, Polres Bone Bolango telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk panitia pelaksana dan mahasiswa yang mengikuti diksar. Pemeriksaan akan berlanjut kepada pihak-pihak lain yang mengetahui jalannya kegiatan.

“Kami ingin memastikan apakah sepanjang diksar ada tindakan-tindakan yang melanggar hukum yang bisa dikaitkan dengan penyebab kematian korban. Untuk itu, kami menunggu hasil visum rumah sakit dan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukumnya,” jelas Kapolres.

Baca berita kami lainnya di