READ.ID – Kasus meninggalnya mahasiswa baru Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Jaksen, usai mengikuti pendidikan dasar (Diksar) Mapala Hutaio Nusa, terus mendapat sorotan. Polisi kini menemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen izin kegiatan lapangan.
Rektor UNG, Eduart Wolok, menyampaikan bahwa pihak kampus tidak pernah mengeluarkan izin resmi untuk kegiatan di luar kampus.
Menurutnya, dukungan fakultas hanya sebatas penerbitan Surat Keputusan (SK), bantuan dana Rp500 ribu, serta pembukaan kegiatan secara indoor.
“Yang didukung fakultas hanya kegiatan indoor, bukan outdoor,” jelas Eduart, Rabu (01/10).
Namun, Eduart menjelaskan bahwa ternyata hasil penyelidikan kepolisian mengungkap adanya dokumen yang digunakan panitia untuk melancarkan izin kegiatan lapangan. Diduga, dokumen tersebut dipalsukan dengan memanfaatkan tanda tangan pimpinan fakultas. Fakta ini menjadi dasar aparat mendalami kasus tersebut lebih lanjut.
Eduart menambahkan, logis jika dana Rp500 ribu tidak mungkin dipakai untuk membiayai kegiatan lapangan. Karena itu, apabila ditemukan surat izin kegiatan di luar kampus, besar kemungkinan surat tersebut tidak sah.
Ia juga menegaskan, kampus tidak pernah memberikan dukungan resmi untuk aktivitas lapangan Mapala.
“Kalau sampai ada dokumen izin lapangan, itu bukan dikeluarkan secara resmi oleh kampus,” tegasnya.
Dengan adanya temuan polisi ini, posisi UNG semakin jelas bahwa kegiatan lapangan berlangsung di luar tanggung jawab institusi. Rektor menyebut hasil penyelidikan tersebut akan menjadi pijakan untuk menindak panitia, baik melalui mekanisme akademik maupun proses hukum pidana.