Pemprov Gorontalo Bentuk Forum Komunikasi Atasi Dualisme Lembaga Adat

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Menanggapi persoalan dualisme antara lembaga adat dan dewan adat di Provinsi Gorontalo, Pemerintah Provinsi akan membentuk Forum Komunikasi sebagai satu kelembagaan adat di Gorontalo. Hal ini menguat pada penyampaian hasil rekomendasi oleh kelompok kerja (Pokja) optimalisasi dan operasionalisasi kelembagaan adat di Aula Rujab Gubernur, Jumat (3/10/2025).

“Kita harus beresi ini, mungkin nanti kita akan pertemukan kedua kelembagaan ini dan akan dikenalkan, kita punya wadah baru di tingkat provinsi yakni Forum Komunikasi” ujar Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin rapat.

Gusnar menyampaikan kisruh kelembagaan ini dikarenakan terjadinya saling rebutan serta polarisasi antara Lembaga adat dan dewan adat dalam eksisting operasionalisasi. Olehnya Forum Komunikasi ini diharapkan menjadi solusi menyatukan kelembagaan tersebut.

“Tidak ada lagi Lembaga adat provinsi, tidak ada lagi dewan adat, tapi kita tawarkan Forum Komunikasi tingkat provinsi terdiri dari mereka yang berada di dua Lembaga tersebut, sehingga bicara soal adat mereka yang kita undang,”lanjut Gusnar.

Disamping itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik sekaligus ketua Pokja, Masran Rauf menjelaskan Adapun tugas dan fungsi Forum Komunikasi Lembaga adat ialah sebagai wadah komunikasi, koordinasi dan fasilitasi dalam pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan adat budaya di Provinsi Gorontalo. Forum ini nantinya akan bersifat organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh pemerintah provinsi.

“Setelah kita melakukan kajian, kita memberikan rekomendasi penyebutan nomenklatur yakni Forum Komunikasi Lembaga Adat, Forum ini akan bekerja mewadahi semua Lembaga adat yang ada di kabupaten kota yang notabenenya adalah sebagai operasionalisasi adat di provinsi Gorontalo,”jelas Masran.

Forum ini nantinya akan mengakomodir tiga serangkai adat atau dalam tatanan kelembagaan adat disebut “Buwatolo Towulongo” yang terdiri dari “Buwatolo Bubato” atau Pimpinan Daerah tertinggi dalam hal ini Gubernur, “Buwatolo Syara’a” atau pegawai agama yang meliputi kadli, hakim, imam dan “Buwatolo Bala” atau personil keamanan negeri. Susunan struktur organisasi dari Forum ini meliputi pembina, pengarah, Ketua Forum, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan anggota yang berasal dari pemangku adat kabupaten/kota.

Hasil rekomendasi lainnya yang disampaikan oleh Pokja yakni tahapan review kelembagaan adat yakni dengan merevisi Perda No. 2 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Lembaga adat yang nantinya diusulkan ke badan legislatif DPRD, penerbitan peraturan gubernur dan penetapan SK Gubernur. Hal lainnya yakni penyesuaian SK Gubernur Nomor 187/1/V/2023 tentang pembentukan pengurus lembaga adat provinsi Gorontalo periode 2023-2028.

Baca berita kami lainnya di