Laporan LAI Membuahkan Hasil, Kejati Gorontalo Datangi Langsung Lokasi PETI Haji Suci

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Laporan panas yang dilayangkan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) beberapa waktu lalu akhirnya membuahkan hasil nyata. Desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo segera menindaklanjuti dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan salah satu pengusaha bernama Haji Suci, kini berbuah langkah konkret.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Selasa (7/10/2025) siang, tim Kejati Gorontalo bergerak cepat dengan turun langsung ke lokasi tambang milik Haji Suci di Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Di lokasi tersebut, aparat menemukan sejumlah aktivitas yang diduga merusak lingkungan. Tak tanggung-tanggung, beberapa alat berat jenis excavator terlihat masih beroperasi di area tambang, memperkuat dugaan adanya kegiatan pertambangan ilegal yang selama ini menjadi sorotan publik dan aktivis lingkungan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peninjauan tersebut. Ia menyebut langkah itu merupakan bagian dari proses tindak lanjut atas laporan resmi yang masuk dari salah satu LSM.

“Sejak beberapa bulan lalu, kami memang telah melakukan pemantauan di sejumlah titik tambang di wilayah Pohuwato. Kali ini kami kembali turun untuk melihat langsung aktivitas serta penggunaan alat berat di lokasi tambang milik Haji Suci. Semua temuan ini akan menjadi bahan pendalaman bagi kami,” jelas Dadang.

Tambang milik Haji Suci diketahui beroperasi di kawasan yang sejak lama disinyalir tidak memiliki izin resmi. Dengan temuan terbaru ini, publik menanti langkah tegas Kejati Gorontalo dalam menindak para pihak yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal tersebut.

Gelombang dukungan terhadap penegakan hukum pun terus menguat, terutama dari kalangan aktivis lingkungan yang selama ini menyoroti kerusakan alam akibat aktivitas tambang liar di Pohuwato.

Masyarakat kini berharap Kejati Gorontalo tidak berhenti pada tahap peninjauan, tetapi melangkah lebih jauh untuk menjerat para pelaku PETI yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Baca berita kami lainnya di