READ.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo yang berlokasi di Jalan Sutoyo, Kota Gorontalo, pada Rabu (08/10).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2024. Dalam kegiatan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nur Surya, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung dari pukul 10:30 sampai pukul 14:00 sesuai prosedur hukum. Setelah kegiatan selesai, ia memastikan beberapa barang telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tim penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan dan membawa beberapa dokumen serta barang bukti elektronik, di antaranya iPhone, handphone, laptop, dan dokumen lainnya,” ungkap Nur Surya usai kegiatan.
Menurutnya, seluruh dokumen dan barang yang disita akan diperiksa secara mendalam oleh penyidik guna memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
“Kami berharap barang-barang dan dokumen yang disita hari ini dapat mengungkap lebih jelas konstruksi perkara yang sedang ditangani oleh tim penyidik,” jelasnya.
Nur Surya menambahkan, timnya juga menemukan sejumlah dokumen yang perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk beberapa cap organisasi yang belum dapat dipastikan keasliannya.
“Itu masih akan kami pelajari. Kami akan pastikan apakah dokumen-dokumen dan cap tersebut sesuai dengan peruntukannya atau justru tidak sesuai,” pungkasnya.