Struktur Baru Perangkat Daerah Disetujui, DPRD Harap Pengelolaan PAD Makin Efisien

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – DPRD Kota Gorontalo bersama Pemerintah Kota Gorontalo resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II yang digelar di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin (13/10/2025).

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, yang mewakili pemerintah daerah. Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui proses panjang dan melibatkan koordinasi intensif antara legislatif dan eksekutif.

“Alhamdulillah, pembahasan Ranperda ini berjalan baik dan telah mencapai kesepakatan bersama. Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kota, khususnya kepada Wakil Wali Kota yang telah hadir memimpin rapat paripurna ini,” ujar Irwan.

Ia menjelaskan, perubahan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016 merupakan langkah penting dalam menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien, khususnya dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Menurut Irwan, Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan fungsi dan tata kelola lembaga keuangan daerah.

“Karena ini berkaitan langsung dengan pengelolaan pendapatan, kami berharap ke depan PAD Kota Gorontalo bisa meningkat lebih baik dari sebelumnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irwan menuturkan bahwa melalui pembentukan struktur baru, fungsi pengelolaan pendapatan daerah yang sebelumnya berada di bawah Badan Keuangan kini akan diatur lebih terarah. Hal ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi pendapatan di tiap perangkat daerah.

Ia juga mengapresiasi seluruh anggota DPRD dan pemerintah daerah yang telah berperan aktif dalam penyelesaian pembahasan hingga ranperda tersebut siap untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dengan disetujuinya Ranperda ini, DPRD menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan keuangan daerah yang lebih profesional.

Baca berita kami lainnya di