READ.ID – Di tengah upaya menata ruang kota yang lebih tertib, muncul polemik baru terkait penggunaan trotoar sebagai lokasi usaha di Kota Gorontalo. Padahal, aturan daerah secara tegas telah melarang segala bentuk aktivitas jual beli di atas trotoar dan ruang publik lainnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, pedagang hanya diperbolehkan beraktivitas di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2019 yang secara eksplisit melarang kegiatan usaha di trotoar, jembatan, bahu jalan, serta area depan sekolah, rumah sakit, dan kantor pemerintahan.
Kedua regulasi tersebut bersifat mengikat tanpa pengecualian waktu maupun durasi aktivitas. Artinya, meski bersifat sementara, penggunaan trotoar tetap tergolong pelanggaran terhadap peraturan daerah.
Namun, kebijakan yang memperbolehkan pedagang berjualan di trotoar, belakangan ini beredar justru menimbulkan tanda tanya di kalangan pemerhati tata kota. Kebijakan yang bernuansa empati terhadap pelaku UMKM itu dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah sendiri.
Arsitek dan pemerhati tata kota, Yohanes P. Erick A., menilai keputusan tersebut bisa menjadi preseden buruk dalam praktik penataan ruang kota.
“Ketika kebijakan empati dijalankan tanpa dasar regulasi yang kuat, maka akan muncul kebingungan antara aturan, kepentingan sosial, dan kewenangan,” jelasnya.
Menurutnya, trotoar bukan sekadar ruang kosong, tetapi bagian dari sistem mobilitas kota yang memiliki fungsi sosial dan keselamatan publik.
“Keteraturan trotoar menentukan wajah dan karakter kota,” ujarnya.
Yohanes menegaskan, keberpihakan terhadap rakyat kecil tetap bisa dilakukan tanpa menabrak aturan yang ada.
“Empati harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum dan konsistensi kebijakan publik,” tandasnya.
Polemik ini menjadi refleksi penting bagi pemerintah kota agar langkah empati terhadap pelaku usaha tidak justru menimbulkan kontradiksi terhadap regulasi yang dibuat sendiri.