READ.ID – Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Popayato, Astaman Niode angkat bicara terkait tudingan Amar, Ketua Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Provinsi Gorontalo, terkait persoalan status hukum Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) di wilayah tersebut.
Sebelumnya, melaui salah satu media online Amar menyampaikan, statmen Ketua BKAD dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) yang mengatakan Bumdesma Mandiri Popayato telah memiliki badan hukum merupakan informasi yang tidak sesuai dengan data dan fakta administratif pada sistem Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Menanggapi itu, Astaman mengatakan, terkait hal itu dirinya, tidak berniat sedikitpun untuk memberikan informasi hoaks melainkan hanya kekeliruan dalam penyampaian.
“Baru status nama yang disetujui sebagai syarat pendaftan badan hukum,”ungkapnya kepada awak media, Senin (20/10/2025)
Dijelaskan Astaman, setelah nama disetujui akan merampungkan struktur pengurus dan dokumen lainya akan mengupload kembali di portal Kemendes PDTT untuk mendapatkan akta hukum yang sah.
Olehnya, atas kekeliaruan dalam MAD beberapa waktu lalu, Astaman memohonkan maafdan berharap dukungan dalam kemajuan Bumdesma Mandiri Popayato
“Somoga ditangan pengurus yang baru terbentuk, Bumdesma akan berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat kepada masyarakat,”pungkasnya